“Pertama, desa yang terpilih berhasil memanfaatkan objek pemajuan kebudayaan, cagar budaya, atau objek diduga cagar budaya. Kedua, desa-desa tersebut berhasil menciptakan citra baru dalam kebudayaan, mencakup inovasi produk budaya, pembuatan platform atau pengembangan jejaring, dan memiliki rencana aksi yang terstruktur,” urainya.
Ketiga, partisipasi warga, termasuk perempuan, anak-anak, dan generasi muda, dalam kegiatan desa mandiri yang berkelanjutan menjadi kriteria penting. Keempat, desa-desa tersebut berhasil mengelola pembiayaan dan menggunakan aset desa untuk meningkatkan pemajuan kebudayaan.
Kelima, adanya kerja sama antardesa, lintas komunitas, lembaga, Corporate Social Responsibility (CSR), pemerintah daerah, dan kementerian lainnya yang turut mempengaruhi penilaian.
“Keenam, keberadaan regulasi atau kebijakan peraturan desa terkait pemajuan kebudayaan menjadi salah satu aspek yang dinilai dalam pemberian penghargaan ini,”ucapnya.
Hilmar berharap budaya mampu menjadi daya gerak dan daya hidup yang menguatkan, menyatukan dan juga menghasilkan efek positif, baik secara materi, kebanggaan, eksistensi.” Dan juga membuka kemungkinan pengembangan yang lebih luas,” tutup Hilmar.