JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik terhadap Firli Bahuri pada Rabu 27 Desember 2023 mendatang.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan bahwa putusan etik itu tidak akan terganggu meski nantinya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK telah diterbitkan.
“Kita tidak tahu itu, tidak mengganggu (putusan). Kami sudah putus ini hari, ini hari kami sudah putus. Kami sudah musyawarah tadi, cuma putusannya tanggal 27 Desember dibacakan,” tegas Tumpak, Jumat (22/12/2023).
Tumpak menjelaskan bahwa putusan terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri itu sudah diambil dan disepakati oleh seluruh pimpinan Dewas KPK lewat musyawarah.
“Musyawarah dilakukan tadi setelah kami selesai melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” pungkas dia.
Sebagai informasi, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri secara resmi mundur dari jabatannya. Hal itu ia sampaikan di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023.