Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 11 Kilogram untuk Pesta Tahun Baru

Avirista Midaada, Jurnalis
Jum'at 22 Desember 2023 13:52 WIB
Peredaran ganjar di Malang (foto: MPI/Avirista)
Share :

MALANG - Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat lebih 10 kilogram untuk diedarkan di Kota Malang momen tahun baru. Dari kasus ini polisi mengamankan dua orang kurir dari jaringan Sumatera, tetapi tidak saling mengenal.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar mengungkapkan, ada dua orang tersangka yang merupakan kurir diamankan dari peredaran jaringan Sumatera. Keduanya diamankan dari lokasi dan waktu berbeda. Dimana tersangka pertama berinisial HA (24) warga Jalan Muharto, Kedungkandang, Kota Malang, dan FC (32) warga Junrejo, Kota Batu.

"Ada sabu dan ganja, dimana untuk ganja ada seberat 11,1 kilogram, terdiri dari dua TKP, dua tersangka di mana pertama adalah seberat 5.129 gram di TKP pertama, dan TKP kedua seberat 5.972 gram, serta sabu seberat 4,26 gram," ucap Apip Ginanjar, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, pada Jumat (22/12/2023).

Kedua tersangka ini disebutkan tidak saling mengenal, meski narkotika ganja yang didapat berasal dari satu jaringan dari Sumatera. Dimana untuk tersangka HA ditangkap di rumahnya di Muharto, Kedungkandang, dengan berat 5.129 gram dan sabu seberat 4,26 gram.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya