"Uang hasil menjual sepeda motor itu kemudian dihabiskan oleh tersangka untuk bermain judi online dan juga bersenang-senang dengan wanita penjaja seks komersil (open BO)," ungkap Kapolsek.
Rohmadi menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus yang menjerat DW, termasuk menyelidiki keberadaan sepeda motor para korban.
Dalam proses penyidikan perkara, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)