Aturan Menjenguk Tahanan KPK saat Natal: Maksimal Tiga Orang dan Keluarga Inti

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 25 Desember 2023 10:45 WIB
KPK. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi kunjungan bagi keluarga tahanan. Hal itu diberikan dalam rangka perayaan Hari Natal 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, jumlah keluarga yang bisa melakukan kunjungan secara langsung terbatas, maksimal tiga orang.

"Maksimal tiga orang," kata Ali melalui keterangannya yang dikutip Senin (25/12/2023).

BACA JUGA:

KPK Tangkap Satu Tersangka Terkait OTT Gubernur Maluku Utara 

Jumlah tersebut tidak bisa diisi oleh sembarang orang. Ali menyatakan, ketentuan keluarga yang bisa menjenguk merupakan keluarga inti dari tahanan.

Pantauan di lokasi, beberapa keluarga tahanan KPK mulai mendatangi rumah tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, KPK memfasilitasi 24 tahanan beragama kristen untuk merayakan natal bersama keluarga.

 BACA JUGA:

"Kepala cabang Rutan KPK Achmad Fauzi, memberikan kesempatan bagi para keluarga tahanan untuk dapat berkumpul bersama dengan para Tahanan dalam rangka merayakan hari Natal," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Minggu (24/12/2023).

Ali menyebutkan, Natal yang akan diperingati pada Senin 25 Desember 2023 itu akan digelar terpusat di rumah tahanan (rutan) Gedung Merah Putih KPK. Untuk Rutan di Puspomal diselenggarakan tersendiri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya