“Jadi, ada tiga parpol yang tidak mendaftarkan calonnya,” kata Gusriyono.
Selanjutnya, KPU Tanah Datar akan menerima penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 7 Januari 2024 nanti. Kemudian, diberi waktu untuk memperbaiki hingga 12 Januari 2024.
BACA JUGA:
“Konsekuensi dari tidak disampaikannya LADK ini adalah pembatalan parpol tersebut sebagai peserta pemilu sesuai tingkatannya. Sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023, jika ada yang mencoblos, baik parpol atau calonnya, maka suaranya menjadi suara tidak sah,” ungkap Gusriyono.
Kegiatan teknis lainnya, ujar Gusriyono, yang sedang berlangsung bimtek pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penggunaan aplikasi sirekap tingkat PPS.
BACA JUGA:
“Setelah bimtek ini dilanjutkan dengan simulasi TPS riil di Tigo Batua, Sungai Tarab. Di sini akan diaplikasikan materi yang disampaikan selama bimtek tersebut,” pungkasnya.
Turut hadir juga, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Tomas Hendriko, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Nini Karlina, Kasubag Teknis dan Parmas, Fimawati, Kasubag Hukum dan SDM, Hendra, serta staf sekretariat KPU Tanah Datar.
(Nanda Aria)