JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah melakukan berbagai upaya dalam penanganan kesehatan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Salah satunya mendatangkan dokter dari Singapura.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, dalam upaya pemulihan kesehatan Lukas pihaknya bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia hingga keluarga Lukas.
"KPK telah bekerja sama dengan IDI, Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan Dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE (Lukas Enembe) secara optimal," kata Ali melalui keterangannya, Selasa (26/12/2023).
Perlu diketahui, Lukas merupakan terdakwa perkara suap, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Selama menjalani persidangan, penahanan Lukas dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
"Adapun status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif," ujarnya.
"Setiap proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan pelaksanaan sidang di Pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim Dokter," sambungnya.
Terkait tindak pidana korupsi tersebut, Lukas telah diputus bersalah pada putusan sidang tingkat pertama dengan hukuman 8 tahun penjara. Kemudian pada putusan banding hukumannya diperberat menjadi 10 tahun.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Ali menyebutkan jenazah Lukas rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu 27 Desember 2023.
(Arief Setyadi )