Pada malam penangkapannya pada September 2022, ia membacakan puisinya yang berjudul “Bunuh aku, anggota milisi!” di alun-alun Moskow, tempat para pembangkang berkumpul sejak era Soviet.
Kamardin juga meneriakkan slogan-slogan bersifat ofensif terhadap proyek kekaisaran “Rusia Baru” yang ingin mencaplok bagian selatan Ukraina, demikian dilansir dari VOA Indonesia.
Keduanya kemudian divonis bersalah karena “menghasut kebencian” dan “menyerukan aktivitas yang mengancam keamanan negara.” Kamardin mengatakan kepada pengadilan bahwa ia tidak tahu tindakannya melanggar hukum dan memohon ampunan.
“Saya bukan pahlawan, dan masuk penjara karena keyakinan saya tidak pernah ada dalam rencana saya,” katanya dalam sebuah pernyataan yang diunggah di saluran Telegram pendukungnya.”
(Rahman Asmardika)