Donald Trump Didiskualifikasi Ikuti Pilpres Pendahuluan di 2 Negara Bagian AS

Rahman Asmardika, Jurnalis
Jum'at 29 Desember 2023 16:39 WIB
Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Foto: Reuters)
Share :

Kandidat harus memenangkan 270 suara Electoral College untuk memenangkan kursi presiden.

Kelompok-kelompok advokasi dan beberapa pemilih anti-Trump telah menentang pencalonan Trump di beberapa negara bagian berdasarkan Pasal 3 Amandemen ke-14, yang disahkan setelah Perang Saudara AS untuk mencegah mantan sekutunya bertugas di pemerintahan.

Berbeda dengan negara bagian lain, Bellows, yang mengawasi pemilu di Maine, diharuskan membuat keputusan awal tentang diskualifikasi sebelum dipertimbangkan oleh pengadilan.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya