Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan, penahanan Firli Bahuri merupakan kewenangan penyidik. Menurutnya, penyidik memiliki pertimbangan sesuai aturan dalam menentukan tindakan penahanan atau tidak terhadap seorang tersangka.
"Mohon dipahami bahwa kewenangan penyidikan itu sudah diberikan oleh undang-undang pada penyidik. Jadi penyidiklah yang lebih paham kapan akan diperiksa, kapan akan dipanggil, kapan akan dilakukan upaya paksa dan sebagainya," kata Sandi Nugroho pada wartawan, Kamis (7/12/2023).
(Angkasa Yudhistira)