80 WNA dari China, Korsel dan India Dideportasi Sepanjang 2023

Giffar Rivana, Jurnalis
Jum'at 29 Desember 2023 12:03 WIB
Share :

JAKARTA - Selama tahun 2023, sebanyak 80 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat selama periode Tahun 2023.

"Kita lakukan deportasi karena orang asing tersebut kedapatan bekerja sebagai pengemis," kata Kepala Imigrasi Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Wahyu mengatakan warga negara asing yang mendominasi izin tinggal tersebut adalah China, Korea Selatan, dan India. Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

"Selain melakukan pelayanan keimigrasian, Imigrasi Jakarta Pusat juga melakukan penegakan hukum keimigrasian bekerjasama dengan instansi terkait yang tergabung dalam Timpora," kata Wahyu.

Menurutnya, untuk jenis pelanggaran keimigrasian terbanyak didominasi oleh warga negara asing yang melebihi batas izin tinggal atau overstay yaitu sebanyak 53 pelanggaran.

Lebih lanjut, Wahyu menuturkan, dalam rangka memberikan informasi dan lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, pihaknya melakukan penyebaran informasi dalam bentuk sosialisasi.

"Sosialisasi M Paspor di Sekolah Menengah Umum (SMU) 77 Jakarta. Kami juga mensosialisasi Terkait Paspor dan Perkawinan campuran di Kantor Kecamatan Johar Baru dan Sosialisasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian di Swissbelin Hotel dengan mengundang perwakilan perusahaan-perusahaan di wilayah Jakarta Pusat," ucapnya.

Dalam memberikan pelayanan untuk Warga Negara Indonesia Di tahun 2023, Wahyu menuturkan Imigrasi Jakarta Pusat telah menerbitkan sebanyak 109.473 paspor, yang didominasi oleh paspor elektronik sebanyak 63.933 paspor dan paspor biasa sebanyak 45.540 paspor.

"Jumlah ini meningkat sebanyak 13.01 % dibanding tahun 2022, di mana saat itu jumlah paspor yang diterbitkan hanya 96.866 paspor," ungkapnya.

Sebagai upaya perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI), lanjut Wahyu, pihaknya melakukan pencegahan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Imigrasi Jakarta Pusat telah menolak permohonan paspor yang diduga akan digunakan menjadi Calon Pekerja Migran Nonprosedural sebanyak 154 permohonan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya