JAKARTA - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menghentikan sementara semua permohonan imigrasi, termasuk pemrosesan kartu hijau dan kewarganegaraan AS, yang diajukan oleh imigran dari 19 negara non-Eropa. Langkah ini diambil dengan alasan kekhawatiran atas keamanan nasional dan keselamatan publik.
Penghentian sementara yang diumumkan pada Selasa (2/12/2025) berlaku bagi warga dari 19 negara yang telah dikenakan larangan perjalanan parsial pada Juni, sehingga memberikan pembatasan lebih lanjut pada imigrasi AS.
Daftar negara yang menjadi sasaran dalam memorandum Rabu (3/12/2025) mencakup Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Negara-negara tersebut dikenakan pembatasan imigrasi paling ketat pada Juni, termasuk penangguhan penuh izin masuk dengan beberapa pengecualian.
Negara lain dalam daftar 19 negara yang dikenakan pembatasan parsial pada Juni adalah Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.