JAKARTA - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali berhasil menangkap dua warga negara asing (WNA) yang sedang dicari pihak kepolisian atas kasus penganiayaan di sebuah salon nail art di area Seminyak, Kuta.
Dalam rilis imigrasi Ngurah Rai yang diterima MNC Portal, disebutkan awal mula penangkapan dua WNA itu karena gerak-gerik mencurigakan kedua perempuan tersebut, yang menggunakan masker dan satu di antaranya mengenakan topi, menarik perhatian petugas imigrasi. Mereka diduga akan terbang ke Bangkok, Thailand.
"Petugas imigrasi mencocokkan wajah kedua WNA tersebut berdasarkan video yang sedang viral di media sosial tanggal 15 Desember 2023. Diduga bahwa keduanya adalah WNA yang sedang dicari oleh pihak Kepolisian terkait kasus dugaan penganiayaan di sebuah salon nail art di area Seminyak, Kuta," tulis rilis tersebut.
"Setelah dilakukan pendalaman, teridentifikasi kedua WNA tersebut berasal dari Britania Raya dan Amerika Serikat dengan inisial ACW (37th) dan CAB (37th). Keduanya baru pertama kali masuk ke Indonesia tanggal 6 Desember 2023, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival yang berlaku hingga 4 Januari 2024," sambungnya.
Sebelumnya, pihak Polres Badung telah berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai untuk memantau apabila kedua WNA tersebut melintas, dan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengarahkan seluruh jajaran untuk mewaspadai 2 WNA yang dimaksud.
Setelah pengamanan kedua WNA tersebut, tim dari Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Polres Badung untuk memastikan bahwa kedua WNA tersebut adalah orang yang sedang dicari oleh pihak berwajib.