Polda Jabar Pecat 17 Anggota Sepanjang 2023, Terlibat Pungli hingga Salahgunakan Narkoba

Agus Warsudi, Jurnalis
Jum'at 29 Desember 2023 19:07 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

BANDUNG - Sebanyak 17 anggota Polda Jabar dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan tindak pidana dan kode etik Polri. Jumlah polisi yang dipecat pada 2023 itu naik 142,86 persen dibanding 2022 yang hanya 7 orang.

Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengatakan, akibat melakukan pelanggaran, sebanyak 17 anggota PTDH pada 2023 yang terdiri atas 16 bintara dan 1 perwira pertama (pama). Jumlah ini naik 142,86 persen atau 10 orang.

"Namun banyak juga anggota yang menerima penghargaan, Bintang Nararya 294 orang, Satyalencana 8 tahun 1.431, Satyalencana 16 tahun 4.660, Satyalencana 24 tahun 748, dan Satyalencana 32 tahun 262," kata Kapolda Jabar dalam rilis akhir tahun di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka Kota Bandung, Jumat (29/12/2023).

Jenis pelanggaran yang dilakukan, ujar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, pungutan liar (pungli) 24 orang, tidak profesional 216, terlibat penyalahgunaan narkoba 20, dan disersi 49. "Selain PTDH, anggota yang melanggara dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) 150 orang, pembebasan jabatan 3, mutasi demosi 24, penundaan hak 121, dan teguran tertulis 152," ujar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.

Kapolda Jabar menuturkan, berdasarkan data Biro SDM Polda Jabar total personel Polda Jabar 2023 berjumlah 33.847 orang terdiri dari Polri 29.292, ASN 3.63, dan personel lulusan terbaru 918.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya