SEMARANG - Sepanjang tahun 2023, Polda Jawa Tengah memberikan hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias pecat kepada 18 anggotanya.
Mereka dipecat karena berbagai perkara. Di antaranya, terjerat pidana hingga perselingkuhan dan desersi.
"Ada 9 orang desersi, 6 tindak pidana dan 3 perselingkuhan," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat (29/12/2023).
Kombes Satake mengatakan, Polri akan mengambil tindakan tegas bagi anggotanya yang melanggar pidana dan kode etik.
"Kami berharap bagi personel untuk mematuhi aturan-aturan yang sudah ada, jangan langgar aturan-aturan itu," lanjutnya.
Polda Jateng, sambung Kombes Satake, juga kembali mengingatkan soal netralitas anggota Polri pada Pemilu 2024.
"Sekarang ini, jelang Pemilu diharapkan tetap menjaga netralitas dalam melaksanakan tugasnya, jangan sampai ada permasalahan tentang Pemilu," ujar Satake.
(Arief Setyadi )