BANDUNG - Empat anggota geng motor Moonraker, Bian Andrianka (30), Daffa Lazuardi (18), Ridho Nugraha (18), dan satu pelaku masih di bawah umur, ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Bandung. Mereka diringkus saat hendak menyerang geng motor lain pada Sabtu (16/2/2023) dini hari.
Dari tangan keempat pelaku, polisi menyita senjata tajam samurai, celurit, golok, dan pisau yang akan digunakan untuk menyerang geng motor lain.
"Kami merilis kasus yang melibatkan kelompok bermotor. Pertama adalah kejadian pada 16 Desember 2023, dari Moonraker akan menyerang kelompok lain," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono di Polrestabes Bandung, pada Sabtu (30/12/2023).
Budi menyatakan, pengungkapan kasus itu bermula saat Tim Prabu Polrestabes Bandung yang sedang melaksanakan patroli menerima laporan dari masyarakat ada aktivitas geng motor di Jalan Bima, Cicendo.
Kemudian, Tim Prabu langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku. Mereka didapati membawa senjata tajam sehingga digiring ke Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Sebelum mereka bergerak (menyerang kelompok lain), Tim Prabu dan Sabhara Presisi berhasil menangkap kelompok bermotor itu sebelum melakukan penyerangan," ujarnya.
Para pelaku, tutur Kapolrestabes, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata tajam dan diancam hukuman 10 tahun penjara.