Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud: Penganiayaan Relawan oleh Oknum TNI Melanggar HAM

Widya Michella, Jurnalis
Rabu 03 Januari 2024 16:48 WIB
Share :

JAKARTA - Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ifdhal Kasim mengatakan pihaknya melaporkan dugaan penganiayaan relawan kepada Komnas HAM, Rabu (3/1/2024), di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

Laporan ini sebagaimana atas dugaan penganiayaan yang terindikasikan pelanggaran HAM Terhadap relawan Ganjar – Mahfud di Boyolali beberapa waktu lalu.

"Kami menyampaikan kepada Komnas HAM bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, khususnya pelanggaran terhadap hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam tidak manusiawi,"kata Ifdhal.

Atas peristiwa itu, total ada 7 orang yang menjadi korban. 3 diantaranya masih dirawat rumah sakit, sisanya rawat jalan.

"Sampai sekarang ada 3 orang masih dirawat inap yang mengalami penyiksaan yang mengakibatkan mereka babak belur, karena itu sekarang dalam perawatan intensif,"ujar dia.

Dia menyebut bahwa kasus ini telah masuk ke dalam pelanggaran hak asasi manusia (ham). Dimana telah melanggar Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia atau Convention Against Torture And Other Cruel, Inhuman Or Degrading Treatment Or Punishment.

"Kita melihat peristiwa Boyolali ini punya makna dari sudut HAM karena terjadi penegakan hukum oleh instansi yang tidak punya hak melakukan penegakan hukum dengan cara melakukan pemukulan,menerjang, menyeretkan yang menimbulkan luka-luka "katanya.

"Itu pelanggaran terhadap satu konvensi internasional yang sudah kita ratifikasi yaitu menentang penyiksaan itu merupakan pelanggaran terhadap konvensi internasional ini yang sudah kita ratifikasi dan kita terikat oleh itu,"ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya