JAKARTA - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo pada Kamis, 4 Januari 2024. Rafael bakal divonis atas perkara penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Merespons agenda sidang putusan tersebut, Junaedi Saibih selaku Pengacara Rafael Alun meyakini bahwa kliennya tidak bersalah. Ia membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat kliennya.
Salah satunya, diungkap Junaedi, soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang baru dipermasalahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2023. Di mana, sambungnya, KPK mempermasalahkan LHKPN Rafael Alun periode 2011.
“LHKPN sudah beberapa kali diklarifikasi, kalau memang ada masalah sudah (seharusnya) dipermasalahkan dari tahun 2011, karena daftar harta yang dilaporkan sama saja dengan hari ini (yang dilaporkan pada 2023,” kata Junaedi melalui keterangan resminya, Rabu (3/1/2024).
Junaedi menjelaskan bahwa kasus kliennya merupakan pengembangan perkara yang bukan didasari oleh Operasi Tangkap Tangan (OTT). Namun, kata Junaedi, lembaga antirasuah justru terburu-buru melakukan penangkapan terhadap Rafael Alun.
Lebih lanjut, Junaedi juga menilai jaksa keliru dalam penghitungan nilai gratifikasi yang dituduhkan kepada Rafael Alun. Sebab, jumlahnya lebih kecil dari total aset yang sudah disita.
"Yang dituntut Rp18 miliar, yang disita seluruh harta dalam LHKPN (sekitar Rp50 miliaran) ditambah SDB (safe deposito box) ditambah harta pihak ketiga (yang) tidak terkait, jadi, jauh lebih besar," ucap Junaedi.
Selain itu, Junaedi menilai ada kejanggalan jaksa yang tidak menggubris pernyataan Rafael Alun soal Safe Deposit Box (SDB). Di mana, kata Junaedi, Rafael mengaku bahwa isi SDB tersebut merupakan hasil gaji, dan bisnisnya.
"RAT (Rafael Alun Trisambodo) nabung per tahun, sejak 2010. Selain itu, ada juga hasil penjualan aset, dan aset yang dijual juga sudah dilaporkan TA, hanya berupa bentuk saja dari aset tetap ke uang tunai yang disimpan di SDB,” ujar Junaedi.
Atas dasar itu, Junaedi berharap agar hakim tidak mengabulkan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia meminta agar hakim mencermati fakta persidangan, salah satunya yakni dokumen laporan amnesti pajak Rafael.
"Hakim harus mempertimbangkan karena dokumen ini memiliki nilainpembuktian yang sempurna, jika hakim tidak memberikan pertimbangan berdasarkan bukti ini maka dokumen perpajakan tidak dianggap dokumen yang memiliki nila pembuktian, artinya kepastian hukum perpajakan sedang dipertaruhkan,” ujar Junaedi.
Sebelumnya, jaksa menuntut agar Rafael Alun Trisambodo dihukum 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat menjabat di DJP.
Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rafael Alun dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar. Uang pengganti itu dimaksudkan sebagai aset recovery atas perbuatan korupsi Rafael Alun.
Jaksa meyakini Rafael Alun melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Awaludin)