MALANG - James Loodewyk Tomatala (61) tersangka pembunuh dan mutilasi terancam hukuman mati. Hal ini setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan yang membuat ancaman hukuman mati disangkakan ke James.
Tapi berkaca beberapa keterangan yang ada, kuasa hukum berharap kliennya bisa lolos jeratan hukuman mati. Ancaman hukuman mati ini muncul melihat olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Guntur Putra Abdi Wijaya, kuasa hukum tersangka James mengatakan sejak awal ketika ia mendampingi kliennya hingga menjalani serangkaian pemeriksaan, tergolong kooperatif. Bahkan itu dibuktikan dengan penyerahan diri tersangka sehari setelah membunuh dan memutilasi istrinya.
"Sejak awal tersangka dan dia sudah kooperatif menyerahkan diri, kemudian dia menjalani pemeriksaan sesuai dengan apa yang disampaikan rekan-rekan kepolisian," kata Guntur Putra Abdi Wijaya, saat ditemui di Mapolresta Malang Kota, pada Kamis (4/1/2024)
Guntur menyatakan, kliennya disebut tidak memiliki niat menghabisi nyawa istrinya. Sebab tindakan penjemputan yang dilakukan oleh James Loodewyk merupakan tindakan sebagai seorang suami yang sah, mengajak istrinya pulang. Tapi ia mengakui berdasarkan pemeriksaan, kliennya mengakui ada pertengkaran hingga James kalap membunuh dan memutilasi istirnya sendiri.
"Ketika tersangka menjemput korban memang niat untuk diajak pulang dan itu tidak ada niatan untuk menghabisi. Mungkin disitu ada percekcokan yang membuatnya melakukan perbuatan seperti ini," ujarnya.
Akibat tindakannya itu pensiunan pegawai PLN ini terancam hukuman mati akibat sangkaan pasal berlapis. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3, subsider pasal 338, subsider pasal 340, subsider pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghentian atau penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Tapi dengan beberapa keterangan dan bukti yang ada Guntur, ia yakin kliennya bisa lolos dari jerat hukuman mati.
"Sementara ini kita mencari pasal seringan-ringannya. Kedua,tersangka sudah kooperatif dan sudah menyerahkan diri, dia juga belum pernah dihukum juga," bebernya.