Dalam pemeriksaan terhadap Ismail, kata Erlin, Dani disebut pernah membeli narkotika jenis sabu sebanyak dua kali kepada dirinya. Sehingga polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan Dani.
"Petugas menyita 1 unit handphone Android dan melakukan pemeriksaan urine terhadap DD. Hasilnya positif," ungkap Erlin.
Atas perbuatannya, tersangka Dani Darmawan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Camat Kemiling Socrat enggan merespon.
(Awaludin)