Menurut Nurohmat, pelaku pencurian diduga berjumlah dua orang. Para pelaku, kata Nurohmat, mencuri mobil Isuzu BE 8986 MV diduga dengan cara merusak kunci pintu mobil.
"Pelaku diduga merusak kunci pintu mobil dan kunci stang mobil, lalu pelaku yang diduga dua orang mendorong mobil itu," tuturnya.
Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban mengalami kerugian Rp166.250.000 dan melaporkan ke Mapolresta Bandarlampung dengan nomor laporan LP/B/979/XII/2023/SPKT/Sektor KDT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.
Sementara saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan telah menerima laporan tersebut.
Dennis menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian tersebut. "Iya benar, masih dalam proses penyelidikan," singkatnya, Jumat (5/1/2024).
(Arief Setyadi )