Oscar Pistorius Dibebaskan dari Penjara Afsel Usai Dihukum 9 Tahun karena Bunuh Pacarnya

Susi Susanti, Jurnalis
Sabtu 06 Januari 2024 19:09 WIB
Oscar Pistorius dibebaskan dari penjara Afsel usai dihukum 9 tahun karena membunuh pacarnya (Foto: Reuters)
Share :

Pistorius menembak Steenkamp empat kali melalui pintu kamar mandi yang terkunci di rumahnya di Pretoria pada tanggal 14 Februari 2013. Dia menyatakan bahwa dia tidak membunuhnya karena marah selama pertengkaran di Hari Valentine, seperti yang dikatakan jaksa, dan malah mengatakan dia telah menembaknya. salah mengira dia sebagai penyusup.

Dalam persidangan yang menarik perhatian global, Pistorius mengaku tidak bersalah atas satu dakwaan pembunuhan dan dakwaan senjata api yang terkait dengan pembunuhan Steenkamp.

Dia awalnya dihukum karena pembunuhan pada tahun 2014 dan dijatuhi hukuman lima tahun. Namun pengadilan yang lebih tinggi membatalkan hukuman tersebut dan meningkatkannya menjadi pembunuhan setahun kemudian, sehingga meningkatkan hukumannya menjadi enam tahun penjara.

Keputusan tersebut diajukan banding oleh jaksa yang menyatakan hukumannya terlalu ringan. Hukuman Pistorius ditingkatkan menjadi 13 tahun lima bulan oleh Mahkamah Agung Afrika Selatan pada tahun 2017.

Pistorius memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada Maret 2023, karena undang-undang mengatur narapidana yang telah menjalani setengah dari masa hukumannya dan memenuhi persyaratan seperti berperilaku baik. Perundang-undangan ini merupakan bagian dari proses “Keadilan Restoratif” di negara ini, yang memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk “mengakui dan bertanggung jawab atas tindakan mereka.”

Menurut DCS, Pistorius akan menyelesaikan sisa hukumannya di sistem pemasyarakatan negara tersebut.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya