Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut didapatnya dari seorang pria berinisial EL warga Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
“Namun, saat personil melakukan pengejaran ke tempat tersebut EL sudah melarikan diri,” terangnya.
Alhasil, petugas pun kemudian membawa tersangka ke Mapolres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka yakni 77 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 16,17 gram, 1 unit timbangan elektrik, uang tunai senilai Rp870 ribu, 1 bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip kecil kosong, serta 1 unit ponsel.
“Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Padangsidimpuan,” pungkas Jasama.
(Awaludin)