Divonis 14 Tahun Penjara, Ini yang Meringankan dan Memberatkan Rafael Alun

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 08 Januari 2024 15:11 WIB
Rafael Alun usai divonis 14 tahun penjara (foto: MPI/Khabibi)
Share :

"Terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," kata Hakim membacakan hal yang meringankan untuk terdakwa.

Dalam kesempatan tersebut, Hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa berlawanan dengan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," ucapnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya