KPU DKI Jakarta Imbau Warga Ingin Pindah Nyoblos Daftar Sebelum 15 Januari 2024

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Senin 08 Januari 2024 09:20 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Setelah ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 27 Juni 2023 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta masih membuka layanan untuk masyarakat yang akan mengurus pindah memilih atau mencoblos dalam Pemilu 2024 hingga 15 Januari 2024.

KPU DKI menyebutkan masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024 (bagi 9 kategori pindah memilih).

Untuk memaksimalkan layanan pindah memilih, KPU DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang ingin pindah memilih, agar segera mengurus form pindah memilih.

"Batas waktu untuk mengurus form pindah memilih tinggal sebentar lagi. Kami himbau bagi warga yang akan pindah memilih ke DKI Jakarta dapat langsung datang ke kantor PPS di kelurahan, kantor PPK di kecamatan, atau kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat," ujar Anggota KPU DKI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Astri Megatari, Senin (8/1/2024) dalam keterangannya kepada awak media.

Ia menjelaskan pengurusan dokumen pindah memilih Pemilu tidak bisa dilakukan secara online atau daring. "Pasalnya, ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih. Oleh karena itu, pemilih yang akan mengurus pindah memilih Pemilu 2024, harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota, dengan membawa KTP-el dan dokumen pendukung alasan pindah memilih," jelas Astri Megatari

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya