BOGOR - Polisi telah mengamankan sopir truk yang menyebabkan kecelakaan maut di wilayah Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Sopir tersebut sempat melarikan diri usai kecelakaan.
"Udah dapet ya (diamankan)," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama dikonfirmasi wartawan, Senin (8/1/2024).
BACA JUGA:
Sopir truk yang diketahhi berinisial YN itu sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Apabila terbukti ada kelalaian, maka akan dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Itu akan ditindaklanjuti oleh anggota, bagaimana nanti penyidikan yang dilakukan oleh anggota. Bila terbukti, akan dikenakan pasal," tegasnya.
BACA JUGA:
Selain sopir truk, tambah Rizky, pihaknya juga akan mendalami keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian. Sehingga, dapat diketahui kronologi kecelakaan yang menewaskan 2 orang itu.
"Untuk sementara ini yang masih diperiksa masih drivernya. Nanti untuk berjalannya pemeriksaan, akan dilakukan pemeriksaan pada saksi-saksi," tutupnya.