Kemudian, para saksi juga menjelaskan bahwa setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang ini dan perjanjian internasional.
Untuk rencana tindak lanjut kedepan penyidik akan segera merampungkan berkas perkara ketiga tersangka MA, MAH dan HB.
Warga Rohingya di Aceh (ANTARA)
"Dan dalam waktu dekat penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka MA, MAH dan HB ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” pungkasnya.