Usut Penyelundupan Rohingya ke Aceh, Polisi Periksa Ahli Hukum dan Imigrasi

Syukri Syarifuddin, Jurnalis
Senin 08 Januari 2024 19:06 WIB
Pemeriksaan tersangka kasus penyelundupan warga Rohingya di Polresta Banda Aceh. (Foto: MPI/Syukri)
Share :

Kemudian, para saksi juga menjelaskan bahwa setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang ini dan perjanjian internasional.

Untuk rencana tindak lanjut kedepan penyidik akan segera merampungkan berkas perkara ketiga tersangka MA, MAH dan HB.

 

Warga Rohingya di Aceh (ANTARA)

"Dan dalam waktu dekat penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka MA, MAH dan HB ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya