BANDA ACEH - Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli terkait kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (People smuggling) etnis Rohingya ke Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan bahwa saksi ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik adalah pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh dan ahli keimigrasian dari Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh.
“Dari keterangan saksi ahli ini dijelaskan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku,” kata Fadillah, Senin (8/1/2024).
BACA JUGA: