Usut Penyelundupan Rohingya ke Aceh, Polisi Periksa Ahli Hukum dan Imigrasi

Syukri Syarifuddin, Jurnalis
Senin 08 Januari 2024 19:06 WIB
Pemeriksaan tersangka kasus penyelundupan warga Rohingya di Polresta Banda Aceh. (Foto: MPI/Syukri)
Share :

BANDA ACEH - Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli terkait kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (People smuggling) etnis Rohingya ke Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan bahwa saksi ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik adalah pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh dan ahli keimigrasian dari Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh.

“Dari keterangan saksi ahli ini dijelaskan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku,” kata Fadillah, Senin (8/1/2024).

 BACA JUGA:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya