Bagi-Bagi Uang ke Warga, Gus Miftah Diperiksa Bawaslu hingga Polisi

Erfan Erlin, Jurnalis
Senin 08 Januari 2024 16:25 WIB
Gus Miftah (foto: dok ist)
Share :

SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan akhirnya memeriksa Dai Kondang Miftah Maulana Habiburokhman atau yang akrab dipanggil Gus Miftah, di kediamannya sekaligus Pondok pesantren Ora Aji di Dusun Tundan Kalurahan Purwomartani Kapanewon Kalasan Sleman, Senin (8/1/2024).

Didampingi beberapa anggota Bawaslu Sleman, tim Bawaslu Pamekasan tiba di Pondok Pesantren Ora Aji Sekira pukul 12.45 WIB. Tim langsung diperkenankan masuk ke ruang tamu dan beberapa saat kemudian ditemui oleh Gus Miftah.

Pemeriksaan sendiri berlangsung tertutup dan awak media tidak diperkenankan untuk masuk. Bahkan anggota Bawaslu Sleman juga diminta untuk ke luar ruangan dan mereka menunggu di Joglo khusus untuk tamu.

Ketua Divisi penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Suryadi mengatakan dalam pwmeriksaan ini pihaknya didampingi oleh jaksa dan pihak kepolisian yang tergabung dalam Gakumdu. Dan nanti mereka menargetkan bakal selesai dalam 14 hari ke depan.

"Kami mencoba untuk menyelesaikannya dalam 7 hari. Kita mencoba mengambil kesimpulan sesuai target, " tandasnya usai bertemu dengan Gus Miftah, Senin (8/1/2024) di Pondok Pesantren Ora Aji.

Suryadi mengungkapkan ada 28 pertanyaan yang mereka ajukan ke Gus Miftah terkait dengan video bagi-bagi uang yang viral tersebut. Kendati demikian pihaknya belum bisa menyampaikan pertanyaan apa saja yang disampaikan tersebut.

Dia menyebut Gus Miftah diperiksa sebagaimana dugaan awal peristiwa bagi-bagi uang itu diduga melanggar pasal 523 penyelenggaraan pemilu tentang Money Politik. Adapun menyangkut nanti hasilnya bergantung pada hasil kajian akhir dan hasil klarifikasi data-data.

"Kita akan kaji terlebih dahulu baru kita simpulkan nanti," terangnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya