JAKARTA - Handphone milik ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito diretas. Kejadian serupa juga dialami oleh dua anggota DKPP yakni Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di waktu yang bersamaan.
"Handphone saya dihack dan bukan cuma saya, nomor saya dan nomornya Bu Dewi dan Pak Dewa bareng diwaktu yang bersamaan tadi malam," ucap Heddy kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).
Akibat kejadian tersebut, dirinya tidak bisa melakukan komunikasi hingga saat ini. Sebab menurutnya oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut menyerang sim card di ponsel miliknya.
"Ketahuannya tadi pagi subuh mau WhatsApp (WA) kok enggak bisa. Jadi kalau mau WA harus daftar ulang mulu. Saya mau download aplikasi WA juga enggak bisa. Ternyata pas dicek nomor saya di hack," ucapnya.
Setelah kejadian tersebut, Heddy mengaku belum memiliki niat untuk melaporkan kepada pihak terkait. Sebab tindakan selanjutnya dia hanya ingin mengganti sim card yang diretas tersebut.
"Belum (lapor). Tapi saya mau ganti kartu aja, nomornya enggak ganti. Saya juga agak lucu kok bisa barengan bertiga," katanya.
Dia menegaskan, aksi peretasan tersebut menurutnya tidak ada kaitannya dengan instansi tempatnya bekerja. Heddy menegaskan, DKKP bekerja untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Enggak, kita berpikir positif aja. Enggak ada, kita enggak nanganin itu. Kita kan nangani pelanggaran etikanya anggota KPU," pungkasnya.
Diketahui, DKPP sedang menangani pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Adapun perkara yang diperiksa, yakni nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023. Sebagai teradu, yaitu tujuh komisioner KPU.
Rinciannya yaitu Ketua KPU Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Pokok aduan lantaran para teradu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023.
Menurut para pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
Pengadu menduga bahwa tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.
(Fahmi Firdaus )