BOGOR - Polisi menangkap 2 selebgram di Kota Bogor. Keduanya ditangkap karena mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya.
"Adapun yang kita amankan ini ada 2 orang tersangka dari lokasi berbeda dan kasus berbeda juga artinya 2 laporan polisi yang berbeda," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam press release kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).
Tersangka pertama yakni wanita berinisial K dengan jumlah follewers mencapai 45.000. Dari hasil pemeriksaan, tersangka pertama kali ditawari oleh seseorang untuk mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya.
"Oleh si TSK disanggupi diterima dengan imbalan Rp3 juta perbulan. Hingga saat ini menurut penyelidikan dan penyidikan ini 3 sampai 5 situs judi online yang dilakoni oleh pelaku yang pertama," jelasnya.
Lalu, tersangka kedua wanita berinisial FA. Yang mana, tersangka ini memiliki followers sekitar 22.300 dengan modus yang sama yakni mempromosikan situs judi online dalam dalam Instastory-nya.
"Dari Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan hingga penahanan ini 5 situs judi online yang sudah dilakukan pelaku ini. Tersangka ini mendapat upah Rp700 ribu, perdua minggu atau perbulan," ungkap Bismo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE Pasal 45 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.