Tidak terima dengan kerugian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Telanaipura. Tidak membuang waktu lagi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan interogasi terhadap pelaku.
"Pelaku mengaku mobil tersebut digadaikan tanpa seizin korban ke leasing BFI sebesar Rp93 juta untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari," tegas Hareva.
Dia menambahkan, saat sedang di bazar tersebut dari keterangan pelaku ada pihak leasing BFI menagih angsuran yang sudah nunggak 3 bulan. Pihak leasing meminta agar segera dibayar atau mobil akan ditarik leasing.
"Karena panik, timbullah niat mengambil mobil korban tanpa sepengetahuan korban dengan menggunakan kunci mobil korban yang ditemukan pelaku," ujarnya.
Ketika itu, mobil tersebut diserahkannya kepada pihak leasing BFI dan kemudian pelaku kembali lagi ke tempat parkiran dan menemui korban.
"Kepada korban, pelaku mengatakan seolah olah mobil tersebut hilang di curi orang," terang Kapolsek.
Dari keterangan tersebut, akhirnya unit Reskrim Polsek Telanaipura langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RWS guna proses lanjutan.
(Awaludin)