Sebelum mengalami pengeroyokan dan pembacokan, diakui Ricco, salah satu terlapor itu memang ada dendam dengan dirinya.
"Sebelum kejadian ini, saya juga pernah dibacok oleh keponakannya, laporan polisi saya ada di Polsek Sako. Nah sekarang ini pamannya yang dendam dengan saya," jelasnya.
Sementara, laporan korban sudah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan UU nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)