Indonesia Dukung Mahkamah Internasional Adili Israel atas Genosida Rakyat Palestina di Gaza

Widya Michella, Jurnalis
Rabu 10 Januari 2024 09:07 WIB
Tentara Israel di Gaza, Palestina (Foto: REUTERS)
Share :

Di sisi lain, pada 30 Desember 2022, Majelis Umum PBB telah meminta saran dan pendapat (advisory opinion) Mahkamah Internasional mengenai “status dan konsekuensi hukum” pendudukan Israel terhadap Palestina. Permintaan advisory opinion secara resmi baru diteruskan oleh Sekjen PBB kepada ICJ pada 17 Januari 2023.

 BACA JUGA:

Sehingga Indonesia akan menyampaikan pendapat lisan di depan Mahkamah Internasional pada 19 Februari 2024.

"Dalam kaitan ini, pada 19 Februari 2024 mendatang Menlu RI dijadwalkan hadir untuk menyampaikan pendapat lisan (oral statement) di depan Mahkamah Internasional guna mendorong Mahkamah memberikan advisory opinion sebagaimana diminta oleh Majelis Umum PBB," tutur dia.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya