JAKARTA - Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy melakukan perlawanan atas vonisnya yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Dia pun mengajukan kasasi.
Menanggapi kasasi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan kasasi, sekaligus mengajukan kasasi terhadap Shane Lukas atas vonisnya itu.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana dilihat pada Rabu (10/1/2024) ini, terdapat pengajuan kasasi oleh Mario Dandy dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tercatat, Mario Dandy mengajukan permohonan kasasi pada Senin, 13 November 2023 lalu, disusul Jaksa mengajukan kasasi menanggapi langkah hukum Mario Dandy tersebut pada Selasa, 14 November 2023 lalu.
Mario Dandy dan Jaksa telah menyerahkan memori kasasi dan kontra memori kasasinya pula. Adapun berkas kasasi Mario Dandy dan Jaksa telah dikirimkan sejak 5 Desember 2023 lalu, hanya saja belum teregister di Kepaniteraan MA.
"Tanggal pengiriman berkas kasasi pada Selasa, 5 Desember 2023. Nomor surat pengiriman berkas kasasi W10-U3/23310/HK.01/12/2023," bunyi informasi dalam SIPP PN Jakarta Selatan sebagaimana dilihat pada Rabu (10/1/2023).