Penyuap Eks Wamenkumham Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 11 Januari 2024 13:32 WIB
Ilustrasi hukum (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan mengajukan, gugatan praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej bersama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Informasi gugatan praperadilan tersebut terpampang di laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana dilihat pada Kamis (11/1/2024) ini. Adapun gugatan praperadilan yang dilayangkan Helmut teregister di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Helmut tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Januari 2024 kemarin oleh Tim Pengacaranya. Adapun Termohonnya merupakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyebutkan, sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Helmut melawan KPK rencananya bakal digelar pada Senin, 22 Januari 2024 mendatang. Gugatan praperadilan tersebut diajukan kubu Helmut lantaran penetapannya sebagai tersangka tak sesuai aturan.

Sekadar diketahui, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham, KPK menetapkan 4 orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan, Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej bersama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Dalam perkara Helmut, Helmut diduga memberikan suap dan gratifikasi pada Eddy Hiariej sebanyak Rp8 miliar melalui Yosi dan Yogi.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya