Saat ini, AS masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Adapun pas yang disangkakan yakni Pasal 82 (1) UU No 35 Tahun 2014 tengang perubahan UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 5 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(Qur'anul Hidayat)