5 Fakta Respons KPU Terkait Temuan PPATK soal Dana Luar Negeri Mengalir ke Parpol

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 12 Januari 2024 07:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya aliran dana dari luar negeri senilai Rp195 miliar ke 21 bendahara partai politik (parpol) sepanjang 2022-2023.

Okezone mengungkap 5 fakta terkait peristiwa tersebut. Berikut ulasannya:

1. PPATK Endus Peningkatan Transaksi 21 Parpol

PPATK mengendus adanya peningkatan transaksi dari 21 partai politik dalam rentang 2022-2023. Pada 2022, PPATK mengidentifikasi 8.270 transaksi. Kemudian, jumlah transaksi meningkat menjadi 9.164 pada tahun 2023.

2. Total Penerimaan Dana dari Luar Negeri Ada 21 Rekening

Kendati meningkatnya transaksi keuangan itu, PPATK mengkalkulasi total penerimaan uang dari luar negeri ke 21 rekening bendahara parpol senilai Rp195 miliar. Meski begitu, PPATK tak mengungkap identitas bendahara parpol yang menerima aliran dana tersebut.

3. KPU Tunggu Laporan Resmi dari PPATK

Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan pihaknya masih menunggu laporan resmi dari PPATK terkait temuan itu ke pihaknya.

"Itu PPATK, yang jelas apakah itu dilaporkan ke KPU? KPU kan melaporkan apa yang dilaporkan," kata Mellaz saat ditemui di kantornya, Rabu 10 Januari 2024.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya