Jika memang, pihak KPU maupun PPLN Jeddah mengacu pada data Kementerian Agama (Kemenag) terkait rata-rata jumlah jamaah umrah yang setiap bulannya sebanyak 100.000 orang, maka mustinya KPU dan PPLN bisa mengantisipasinya dengan menambahkan jumlah surat suara yang harus disiapkan. Artinya, kata Firman, dengan data tersebut mustinya KPU dan PPLN Jeddah bisa mengantisipasi kemungkinan adanya WNI yang Tengah berada di Arab Saudi.
“Caranya, bisa dengan membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftar yang akan pindah saat dalam menunaikan hak pilihnya karena sedang beribadah di Tanah Suci,” kata Firman.
“Terlebih jika hasil pilpres nanti akhirnya harus melalui dua putaran, dimana akan dijadwalkan tanggal 26 Juni 2024, bertepatan dengan sepuluh hari dari ibadah wukuf, maka dapat dipastikan banyak umat Islam yang masih berada di Tanah Suci yang diperkirakan lebih dari 201 ribu jamaah haji,” jelasnya.
Jika tidak diantisipasi dari awal, kata Firman, tentu ini akan merugikan umat Islam, karena tidak bisa ikut dalam pemungutan suara pilpres putaran kedua. Padahal inilah waktunya umat Islam menunaikan hak pilihnya yang merupakan hak politik seluruh WNI.
“Karena itu, AMPHURI meminta KPU maupun PPLN di Arab Saudi tidak lantas mengabaikan hak pilih yang merupakan hak politik umat Islam yang tengah beribadah di Tanah Suci. Jangan sampai suara umat Islam hilang begitu saja,” tandasnya.
(Fakhrizal Fakhri )