Penyebab Sulitnya Identifikasi Temuan Potongan Tubuh Diduga Korban Mutilasi di Malang

Avirista Midaada, Jurnalis
Sabtu 13 Januari 2024 15:08 WIB
TKP pembuangan korban mutilasi (Foto: MPI)
Share :

Pihaknya mengaku kesulitan mengidentifikasi kesamaan biologis dengan DNA antara potongan tubuh yang ditemukan pada 31 Oktober 2023, dengan keluarga korban pengusaha kafe. Sebab korban AP ini ternyata merupakan anak angkat dari kedua orang tuanya.

"DNA Ini tidak bisa kita lakukan, tes DNA (potongan tubuh atau torso) antara keluarga atau yang punya hubungan darah, karena korban diangkat anak mulai kecil. Jadi tidak biologis itu kesulitannya, akhirnya cari cara lain ke dokter gigi di Surabaya," bebernya.

Menurutnya, dari potongan tubuh AP pengusaha kafe asal Surabaya, hanya bagian tengkorak kepala, telapak tangan kanan kiri, dan telapak kaki kanan kiri yang ditemukan, karena terkubur. Sedangkan bagian tubuh lainnya pengakuan tersangka dibuang ke Sungai Bango Malang.

"Potongan tubuh yang belum ditemukan adalah anggota gerak yaitu lengan kanan kiri, kemudian tangan kanan, dan kiri paha kanan kiri. Kemudian kaki bagian bawah, atau tungkai bagian kanan, dan kiri belum ditemukan," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, dugaan kasus pembunuhan dan mutilasi kembali terjadi di Kota Malang. Kasus ini terungkap berkat adanya temuan mobil dan handphone milik korban, yang menjadi jalan polisi menemukan potongan kepala korban di tepi Sungai Bango, Kelurahan Sawojajar, Kota Malang.

Lokasi pembunuhan dan mutilasi diduga pada rumah kos di Jalan Raya Sawojajar Gang 13 A Nomor 12 RT 1 RW 3, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Diketahui korban merupakan pengusaha kafe asal Surabaya yang tengah menjadi pasien pijat di prakteknya.

Korbannya bernama Adrian Prawono (34) warga Kecamatan Trenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarga, pada 15 Oktober 2023 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, diketahui AP merupakan korban pembunuhan dan mutilasi.

Abdul Rahman sendiri pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Ia dijerat dengan Pasal 351, subsider, 338, subsider Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 sampai seumur hidup.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya