Terkuak! Pegawai KPK yang Terlibat Pungli Kepala Rutan hingga Komandan Regu

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Minggu 14 Januari 2024 11:22 WIB
Rutan KPK/ Foto:Antara
Share :


JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengungkapkan, pegawai lembaga antirasuah yang diduga terlibat Pungutan Liar (Pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) lembaga antirasuah berpangkat kepala regu hingga kepala rutan.

"Ya macam-macam, ada pegawai, para koordinator atau komandan regu, kepala dan mantan kepala rutan dan lain-lain," kata Syamsuddin saat dihubungi, Minggu (14/1/2024).

Namun demikian, Syamsuddin mengaku, pihaknya bakal menggelar sidang etik terhadap puluhan pegawai KPK tersebut dalam waktu dekat. Hanya saja, ia mengaku Dewas KPK belum mendapat jadwal pastinya.

"Belum ada jadwal, tapi Insya Allah kasus rutan KPK akan disidangkan bulan ini," ujar Syamsuddin Haris.

Menurutnya, sidang etik terhadap pegawai KPK yang diduga melakukan praktik pungli dilakukan secara berkala. Dewas membagi menjadi enam klaster sidang etik terhadap para pegawai KPK yang diduga terlibat. Sebab, ada puluhan pegawai yang diduga terlibat dalam kasus pungli tersebut.

"Karena pegawai rutan yang diduga melanggar banyak, maka sidang akan dibagi 6 kluster. Dewas saat ini masih menyidangkan perkara etik yang lain," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 93 pegawai KPK diduga terlibat kasus pungli di Rutan lembaga antirasuah. Mereka yang terlibat akan segera disidang etik.

"93 orang yang akan naik sidang etik," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).

Diduga, pungli yang diterima puluhan pegawai KPK tersebut lebih dari Rp4 miliar. Nilai yang diterima para pegawai KPK tersebut bervariatif mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

"Oh lebih tentu saja. nilainya lebih. tapi yang untuk nilai itu jelasnya pidananya ya. kalau kita di etik ada nilai-nilanya juga tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya