93 Pegawai KPK Terima Pungli dari Rp1 Juta hingga Rp504 Juta

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 15 Januari 2024 17:57 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik, terhadap 93 orang pegawai lembaga antirasuah, yang diduga terlibat dalam pungutan liar (pungli) di rutan. Total jumlah pegawai tersebut, akan dibagi menjadi sembilan berkas perkara.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, 93 pegawai KPK yang melakukan pungli itu bervariasi nominal yang mereka terima. Terbanyak, meraup Rp504 juta.

"Kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian, itu yang paling banyak," kata Albertina saat Konferensi Pers Kinerja Dewan Pengawas KPK, tahun 2023, Senin (15/1/2024).

Albertina menyebutkan, pihaknya pun telah men-total penerimaan uang dari puluhan pegawai dalam praktik haramnya. Setidaknya, Albertina menyatakan pihaknya menemukan lebih dari Rp6 miliar terkait kasus tersebut.

"Sekitaran Rp6,148 miliar sekian, itu total kami di Dewas," ujarnya.

Dalam pengusutan pelanggaran etik tersebut, Albertina menyebutkan telah memeriksa total 169 orang, baik pihak internal maupun eksternal.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya