KOLAKA - Dua warga Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus jajaran Sat Narkoba Polres kolaka terkait peredaran narkotika jenis sabu. Polisi menyita 51,52 gram sabu setelah terjadi aksi kejar-kejaran.
Kasat Narkoba Polres Kolaka, AKP Jamarin Riche yang dikonfirmasi menjelaskan kedua pelaku asal Kolut tersebut warga Desa Batuganda, Kecamatan Lasusua inisial R alias P (20) dan SS alias S (23). Polisi meringkusnya di jalan Taman Laut, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kolaka pada pukul 17.30 Wita, Minggu (14/1/2024).
"Keduanya ke Kolaka untuk mengedarkan sabu. Anggota kami sita BB 51,52 gram saat ditangkap di lokasi," ujar Jamarin Riche kepada MNC Portal, Senin (15/1/2024).
Sebelum dibekuk, Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Kolaka lebih awal menerimah laporan dari masyarakat terkait adanya aksi transaksi keduanya di jalan Taman Laut. Tidak menunggu lama, personilnya langsung bergerak ke lokasi memburu pelaku.
Petugas lantas menjumpainya sedang duduk-duduk di tanggul Tugu Kakao. Namun saat hendak dihampiri, pelaku bergegas beranjak mengendarai Yamaha Fino biru-silvet Nopol DT 6950 FJ.
"Disusul dan mereka sadari sedang diikuti hingga terjadi aksi kejar-kejaran," bebernya.
Keduanya tidak bisa menghindari kejaran petugas. Pelaku mencoba kabur dengan cara merebahkan kendaraannya saat coba dipepet.