JAKARTA - Polda Metro Jaya merespon gugatan praperadilan yang dilayangkan selebgram Siskaeee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Polda Metro menilai langkah itu ialah hak bagi Siskaeee.
Siskaeee mengajukan praperadilan diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jaksel. Gugatan praperadilan baru diajukan yakni pada 15 Januari 2024.
Tertulis nama pemohon adalah Fransiska Candra Novita Sari alias Siskae. Kemudian, termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.
BACA JUGA:
"Itu dipersilakan, itu hak tersangka maupun kuasa hukum tersangkq silahkan untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kita penyidik siap untuk menghadapi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (16/1/2024).