JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap 93 pegawai komisi antirasuah. Mereka diduga melakukan pelanggaran etik terkait pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan, sidang dilakukan secara bertahap. Di sidang perdana hari ini, pihaknya akan memeriksa 15 orang terlebih dahulu.
"Betul (hari ini 15 orang), nah yang 15 orang itu satu berkas, begitu," kata Haris kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).
Haris menyebutkan, 15 orang itu merupakan bagian dari 90 orang yang terbagi menjadi enam berkas perkara. 90 orang tersebut pun akan dirampungkan terlebih dahulu.
"Yang enam (berkas perkara) itu bergelombang, hari ini satu hukuman dulu sebab banyak kan 90 bagi enam kan bisa 15 (orang) kali," ucapnya.
"Penyalahgunaan wewenang antara lain ya. Itu untuk yang paling banyak ya 90-an itu," sambungnya.
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengungkapkan nilai total yang diterima masing-masing pegawai tersebut mulai dari jutaan hingga ratusan juta. Jika ditotalkan menurut Albertina, mencapai Rp6,1 miliar.
"Kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian, itu yang paling banyak," kata Albertina saat Konferensi Pers Kinerja Dewan Pengawas KPK, tahun 2023, Senin (15/1/2024).
"Sekitaran Rp6,148 miliar sekian, itu total kami di Dewas," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)