BANDARLAMPUNG - Diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur, seorang muncikari dan pengguna jasa di Bandarlampung diamankan polisi. Terduga mucikari seorang wanita berinisial AO (19) diamankan polisi, lantaran tega menjual korbannya berinisial AHN (13) kepada pelaku pengguna jasa berinisial AJ (46).
Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Adit Priyanto mengatakan, kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan ibu korban bernama Alya (43) warga Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung.
Adit menjelaskan, peristiwa dugaan perdagangan orang itu berawal saat korban AHN menginap di rumah temannya berinisial T pada Minggu 10 Desember 2023.
"Saat itu korban yang mengaku membutuhkan uang untuk berobat ibunya, kemudian minta dicarikan pekerjaan oleh T. Lalu T menceritakan hal tersebut kepada pelaku AO yang merupakan sepupunya," ujar Adit saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2024).
Adit menjelaskan, setelah itu pelaku AO menawarkan kepada korban untuk bekerja dengannya tanpa korban ketahui apa jenis pekerjaan tersebut. Kemudian AO menghubungi pelaku lainnya AJ alias Riko dan menawarkan jasa jual diri korban kepada pelaku Riko.
"AO ini mengatakan kepada Riko bahwa ada seorang anak perawan ingin menjual diri (Open BO), dan pelaku Riko menerima tawaran tersebut," kata Adit.