Selanjutnya AO membawa korban dan menemui pelaku Riko di sebuah penginapan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandarlampung.
Sesampainya di penginapan, lanjut Adit, pelaku AO mempertemukan korban dengan pelaku Riko yang kemudian membawa korban ke sebuah kamar di lantai atas penginapan dan menyetubuhi korban.
Setelah itu, Riko memberikan uang sebesar Rp200 ribu kepada AO, dan kepada korban sebesar Rp300 ribu. Lalu setelah itu korban dibawa pulang ke rumah pelaku AO dan dititipkan kepada ibu pelaku.
"Setelah itu korban merasa lemas dan mengeluarkan darah di alat kelaminnya, sehingga kemudian korban diantarkan pulang oleh ibu pelaku sembari mengatakan korban sedang tidak enak badan," jelas Adit.
Ibu korban yang merasa curiga lantaran putrinya mengalami pendarahan hebat pada bagian kelamin kemudian memeriksakan korban. Selain itu, korban juga mengaku telah melakukan hubungan intim dengan pelaku Riko. Selanjutnya ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Teluk Betung Selatan untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku. Atas perbuatannya, pelaku AO dijerat Pasal 83 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak. Sedangkan AJ alias Riko dijerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak.
(Awaludin)