SLEMAN - Seorang wanita yang berstatus residivis ditangkap polisi karena menyekap dan memperlakukan korbannya layaknya budak karena tidak mampu melunasi hutang Rp2 juta yang berbunga menjadi Rp28 juta dengan modus koperasi.
Satreskrim polresta sleman menangkap perempuan berinisial H (39), warga Kapanewon, Sleman. Ia adalah residivis dalam kasus perdagangan orang atau TPPO tersebut, kembali ditangkap karena melakukan penyekapan terhadap perempuan berinisial IY.
Pemicunya, karena korban tidak mampu melunasi utang Rp2 juta rupiah dan telah berbunga menjadi Rp28 juta dalam waktu 11 bulan.
Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan membuat koperasi fiktif.
Korban kemudian dijemput paksa oleh tiga orang suruhan pelaku lalu disekap di rumah pelaku.
"Korban tidak boleh pulang sebelum bisa melunasi seluruh utang berikut bunganya," ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, Rabu (17/1/2024).