Imingi-imingi Mainan Gratis, Penjual Ini Cabuli Dua Anak di Bawah Umur

Abdul Rahman, Jurnalis
Rabu 17 Januari 2024 00:01 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Pelaku diketahui memang kerap berjualan di lokasi sekitar. Mulanya, tidak ada kecurigaan terhadap pedagang mainan tersebut. Namun, setelah aksinya kepergok oleh warga, warga geram dan melaporkannya ke Polsek terdekat.

“Warga awalnya tidak menaruh curiga kepada pelaku, karena pelaku kerap berjualan di lokasi sekitar,“ sambungnya.

Saat ini, lanjut Sumarni, MI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polresta Cirebon. Ia dijerat dengan pasal 82 ayat UUD No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Pelaku sudah kami tahan, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya