Eksekutor Pembunuh Buruh Pabrik Roboh Ditembak Polisi, Pelaku Disewa Istri Korban

Nila Kusuma, Jurnalis
Kamis 18 Januari 2024 17:05 WIB
Pelaku pembunuhan karyawan pabrik mobil. (Foto: Nila Kusuma)
Share :

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 56 dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP jo pasal 56 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau seumur hidup

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya